Wahai Para ASN, Tolong Simak Keputusan Bu Menkeu soal Subsidi Pulsa
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah menyalurkan subsidi berupa paket data dan komunikasi bagi aparatur sipil negara untuk mendukung tugas kedinasan dan kegiatan operasional, sudah berlaku sejak 31 Agustus 2020.
Pemberian paket data dan komunikasi untuk ASN tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2020.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang dikutip di Jakarta, Selasa, menyatakan kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020 dengan besaran biaya paket ditetapkan secara berbeda.
Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400.000 per orang per bulan
Sedangkan, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200.000 per orang per bulan.
Pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Selain itu, pemberian paket data dan komunikasi ini juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara daring sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per orang per bulan.
Pemberian bantuan ini juga diberikan untuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan yang bersifat insidentil sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan perihal penyaluran paket data dan komunikasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain