Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:47 WIB

Kalender. Foto: Pixabay
Dia menegaskan, PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, PNS tetap diminta melangsungkan upacara.
Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing. (esy/jpnn)
PNS seluruh Indonesia diminta menjalani masa cuti bersama selama libur Lebaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran