Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu

Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu
Rizky Billar. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading Quotex.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News