Dear Seller E-commerce, Simak Nih Penjelasan DJP Agar Tak Kaget saat Ditagih Pajak

Dear Seller E-commerce, Simak Nih Penjelasan DJP Agar Tak Kaget saat Ditagih Pajak
DJP mengatakan UMKM yang berjualan melalui e-commerce ataupun toko retail menjadi Wajib Pajak (WP). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan UMKM yang berjualan melalui e-commerce ataupun toko retail menjadi Wajib Pajak (WP)

Namun, ada beberapa kriteria yang membuat UMKM masih dalam kategori WP.

Menurut dia, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin kepada JPNN.com, di Jakarta, Kamis (25/11).

Neilmaldrin menjelaskan pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

"Sama halnya seperti pelaku usaha pada sektor yang lain," ujar Neilmardrin.

Neilamardrin menjelaskan seluruh aturan berlaku seusai diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

"Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022," ujar Neilmardrin.

DJP mengatakan UMKM yang berjualan melalui e-commerce ataupun toko retail menjadi Wajib Pajak (WP). Simak kriterianya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News