Dear Seller E-commerce, Simak Nih Penjelasan DJP Agar Tak Kaget saat Ditagih Pajak

Dear Seller E-commerce, Simak Nih Penjelasan DJP Agar Tak Kaget saat Ditagih Pajak
DJP mengatakan UMKM yang berjualan melalui e-commerce ataupun toko retail menjadi Wajib Pajak (WP). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Neilmardrin menjelaskan pemerintah akan melakukan pengiriman surat imbauan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya.

"Disampaikan baik pada Wajib Pajak yang menjadi seller di e-commerce mapun pajak lainnya," kata dia.

Namun, selama pandemi Covid-19 salah satu bentuk dukungan pemerintah pada UMKM adalah dengan memberikan insentif pajak di masa pandemi dengan dikeluarkannya PMK-82/PMK.03/2021 yakni berupa pemerintah menanggung PPh atas Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018.

Adapun yang perlu dilakukan WP adalah dengan menyampaikan laporan realisasi usaha paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

"WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, namun tidak/terlambat laporan realisasi. Adapun paling terakhir insentif hingga Desember 2021," ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin menambahkan UMKM yang berhak mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Kemudian,
menyampaikan laporan realisasi, maka PPh final ditanggung pemerintah.

"Melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak," tegas Neilmaldrin.

Lini massa sebelumnya, dihebohkan dengan adanya tagihan pajak seller di salah satu e-commerce yang mencapai puluhan juta. Hal itu sontak mencuri perhatian publik.(mcr10/jpnn)

DJP mengatakan UMKM yang berjualan melalui e-commerce ataupun toko retail menjadi Wajib Pajak (WP). Simak kriterianya!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News