Debat Capres, Anies Singgung 1 Milenial Jadi Cawapres, tetapi Ribuan Anak Muda Direpresi
jpnn.com, JAKARTA - Kontestan bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan menyampaikan visi dan misinya di bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan pada Debat Pertama Capres Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023).
Anies dalam paparannya langsung menyinggung soal hukum yang tegak ke bawah, tetapi tumpul ke atas, sekaligus menyinggung Gibran Rakabuming Raka sebagai anak milenial yang menjadi cawapres.
Tampil sebagai kontestan pertama di debat itu, Anies menyatakan hukum adalah alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hukum, katanya, bukan tujuan pribadi penguasa.
“Ketika prinsip ini tidak dipahami, tidak dijadikan rujukan utama, dan tidak dipegang erat oleh pemimpin tertinggi, maka produk hukum yang dihasilkan dan praktik hukum yang berjalan akan menjadi tidak adil, tidak bermanfaat, dan tidak memberikan kepastian,” ujar Anes.
Selanjutnya Gubernur DKI 2027-2022 itu menyodorkan pertanyaan.
“Apa ini yang mau dilanjutkan? Tidak! Ini yang harus kita ubah,” katanya.
Lebih lanjut Anies mengatakan hukum di Indonesia mudah dibengkokkan untuk kepentingan penguasa. Hasilnya ialah deretan produk hukum yang bermasalah dengan proses yang bermasalah pula.
Anies menambahkan saat ini ada anak milenial yang menjadi cawapres. Namun, ada ribuan anak milenial lain dan generasi Z justru menghadapi represi.
Anies menyatakan ada satu anak milenial yang menjadi cawapres, tetapi disi lain ada ribuan milenial dan gen Z justru direpresi karena mengkritisi pemerintah.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih