Debat Capres Boleh Dilakukan Lembaga di Luar KPU

Debat Capres Boleh Dilakukan Lembaga di Luar KPU
Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tidak masalah jika ada pihak yang berencana menggelar debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 di luar penyelenggara pemilu.

Pramono hanya mengingatkan, penyelenggara debat harus benar-benar-benar memerhatikan prinsip kesetaraan.

"Saya kira tidak masalah. Kalau hanya mengandalkan KPU kan terbatas kesempatan menghadirkan dialog langsung antarkandidat capres-cawapres itu," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/9)

Pramono menilai, prinsip kesetaraan penting untuk dijaga, karena efeknya dapat berakibat tidak baik jika tercedera.

Prinsip kesetaraan yang dimaksud antara lain, peserta pemilu harus hadir dalam debat atau dialog publik. Jika salah satu pasangan capres-cawapres bisa hadir, maka pasangan capres-cawapres lainnya juga harus bisa dihadirkan.

"Jika salah satu kandidat capres-cawapres tidak hadir, rentan menimbulkan dugaan akan keberpihakan kepada salah satu pihak. Jadi, semua peserta harus diberi porsi yang sama," ucapnya.

Prinsip kesetaraan lainnya, moderator merupakan figur yang disepakati kedua belah pihak.

"Pemberian waktu kepada masing-masing kandidat untuk menjawab juga harus seimbang. Tidak boleh salah satu usul, kemudian yang lain menolak, lalu dipaksakan, tidak bisa seperti itu," pungkas Pramono. (gir/jpnn)


KPU tidak masalah jika ada pihak yang berencana menggelar debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 di luar penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News