Debat Capres di Kampus Dilarang, KPU Siapkan Terobosan

Debat Capres di Kampus Dilarang, KPU Siapkan Terobosan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Senada, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa debat tidak bisa dilaksanakan di lingkungan kampus. Memang, UU menyebut larangan berlaku bagi peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye.

Namun, penyelenggara otomatis juga terikat dengan aturan itu. ’’Karena undang-undang melarang, berarti kami sebagai penyelenggara harus tunduk,’’ terangnya.

Hanya, Ratna mengingatkan bahwa larangan itu hanya berupa tempat. Bagaimanapun, civitas academica juga merupakan bagian dari pemilih. ’’Kalau ada inisiatif (debat) dilakukan di luar kampus, tentu gugur larangan itu,’’ lanjutnya. Walaupun audiensnya adalah civitas academica.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Moeldoko menyerahkan kebijakan menggelar debat capres-cawapres di kampus pada keputusan KPU. Bagaimanapun, penyelenggara debat itu adalah KPU. Pihaknya akan menyesuaikan saja dengan aturan yang dibuat KPU.

Tapi, dia mengingatkan, kampanye di kampus atau tempat pendidikan itu berbenturan dengan aturan. ”Yang tahu rule-nya dari KPU. Jadi, kami akan mengikuti aja. Kalau KPU menyetujui, ya kita akan mengikuti,” ungkap mantan panglima TNI tersebut.

Namun, dia menyebutkan, sebagai bentuk pendidikan politik untuk civitas perguruan tinggi, wacana debat di kampus tersebut tentu saja baik. Sebab, itu bisa menjadi tempat untuk belajar tentang perpolitikan.

”Kalau itu menjadi sebuah forum yang bagus untuk pendidikan politik, ya saya pikir juga bagus,” kata pria yang saat ini menjabat kepala Kantor Staf Presiden tersebut. (byu/jun/c10/fat)


Debat capres – cawapres tidak boleh digelar di kampus , tapi KPU menyiapkan terobosan agar tidak melanggar UU Pemilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News