Debat Capres tanpa Panelis
Selasa, 19 Mei 2009 – 11:16 WIB
Dalam Pasal 38 UU No 42/2008 disebutkan, kampanye pada pilpres dilaksanakan melalui pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan elektronik; penyiaran melalui radio dan televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga; debat; dan kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
Baca Juga:
Kegiatan debat akan dilaksanakan selama lima kali di sela-sela masa kampanye. Diketahui, penetapan pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 9 Juni 2009, sedangkan kampanye akan dilakukan pada 12 Juni-4 Juli 2009. Setelah kampanye akan dilakukan tiga hari masa tenang, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara pilpres pada 8 Juli 2009 mendatang. (dil)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggunakan panelis dalam acara debat calon presiden. Sebagai gantinya, debat hanya akan memakai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks