Debat Capres tanpa Panelis
Selasa, 19 Mei 2009 – 11:16 WIB

Montase: Wahyu/JPNN
Dalam Pasal 38 UU No 42/2008 disebutkan, kampanye pada pilpres dilaksanakan melalui pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan elektronik; penyiaran melalui radio dan televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga; debat; dan kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
Baca Juga:
Kegiatan debat akan dilaksanakan selama lima kali di sela-sela masa kampanye. Diketahui, penetapan pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 9 Juni 2009, sedangkan kampanye akan dilakukan pada 12 Juni-4 Juli 2009. Setelah kampanye akan dilakukan tiga hari masa tenang, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara pilpres pada 8 Juli 2009 mendatang. (dil)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggunakan panelis dalam acara debat calon presiden. Sebagai gantinya, debat hanya akan memakai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran