Debat Tak Kunjung Usai
Jumat, 07 Agustus 2009 – 20:37 WIB
Dengan penguasaan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara berarti tidak ada namanya privatisasi BUMN yang gencar dilakukan sejak Orde Baru hingga sekarang.
Tapi benarkah di masa Soekarno-Hatta (1945-1965) telah berlangsung pemberangusan perekonomian kapitalisme liberal dn berganti dengan perekonomian ala pasal 33 UUD 1945?
Seusai proklamasi kemerdekaan beberapa perusahaan Belanda dinasionalisasi pemerintahan republik. Namun tak bisa berjalan instens, apalagi maksimal, karena masa 1945-1950 adalah era revolusi pisik, sampai-sampai wilayah republik tinggal “sepayung” dan mengungsi ke Yogjakarta.
Jangankan pasal 33 UUD 1945, bahkan konstitusi UUD 1945, yang berarti kabinet presidensial sama sekali tak berjalan. Sejak masa PM Sjahrir hingga 1959, yang berjalan justru adalah kabinet parlementer yang jatuh bangun pula seraya direcoki oleh gerakan separatisme, PRRI, DI-TII, Permesta, RMS dan lainnya di dalam negeri.