Debat Tak Kunjung Usai
Jumat, 07 Agustus 2009 – 20:37 WIB
Seusai Dekrit Presiden 1959, berjalanlah “demokrasi terpimpin” yang merupakan tarik menarik antara TNI AD dan kaum Komunis. Ekonomi pasal 33 UUD 1945 tak sepenuhnya berjalan karena BUMN mulai dimasuki kalangan jenderal, minimal sebagai komisaris yang dengan dahsyat diteruskan oleh pemerintahan Orde Baru.
Bung Karno pun “memelihara” pengusaha istana macam Abdurachman Aslam, Bram Tambunan dan Teuku Markam dengan fasilitas kredit dan lisensi monopoli istimewa yang berkolaborasi dengan Gubernur Bank Sentra Teuku Yusuf Muda Dalam. Nah, kapitalisme malu-malu inilah yang diteruskan Orde Baru, Soeharto dan kroninya.
Logis belaka jika era Bung Karno belum berhasil menerapkan ekonomi pasal 33 UUD 1945 hanya tempo enam tahun, 1959-1965. Masa singkat itu tak sepadan dengan 32 tahun Orde Baru dengan ekonomi kapitalisme dan neoliberalisme, yang pahit-getirnya secara empirik sudah kita rasakan hingga sekarang.
*