Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Seorang debitur salah satu bank lokal di Jakarta, bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta.
Perintis merupakan seorang komisaris sekaligus pemilik saham PT Tican Pumpco Serivices Indonesia atau TPSI.
Tak hanya kehilangan aset, dia pun nyaris mendekam di penjara.
Cecep Suhardiman, pengacara Perintis Gunawan mengungkapkan kliennya itu merupakan debitur pada salah satu bank lokal sejak sekira 2014.
Dia menjelaskan dugaan kriminalisasi itu bermula pada tahun 2016, ketika saat itu terjadi krisis keuangan dunia akibat harga minyak yang merosot tajam sehingga menyebabkan usaha yang dikelola Perintis bangkrut.
Akibatnya, bos PT TPSI tersebut mengalami kendala dalam cicilan kredit, sehingga pihak bankmenyita aset Perintis Gunawan yang berada di Jalan Wijaya 1, Jakarta.
"Yang sekarang dipakai oleh bank tersebut sebagai learning centernya. Nah, jadi bisa saya sampaikan singkatnya pada tahun 2016 saya diminta oleh Pak Perintis untuk menjadi kuasa hukum," kata Cecep saat konferensi pers Rabu, (18/12).
Dia menjelaskan dalam dunia perbankan terdapat pola penyelamatan dalam penanganan kredit bermasalah itu ada yang disebut dengan pola penyelamatan.
Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Kolaborasi Publicom Communications-Bank DKI: Solusi Finansial Mudah untuk Karyawan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Hadir di COP29 Azerbaijan, BNI Pertegas Komitmen Mendorong Transisi Hijau