Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Seorang debitur salah satu bank lokal di Jakarta, bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta.
Perintis merupakan seorang komisaris sekaligus pemilik saham PT Tican Pumpco Serivices Indonesia atau TPSI.
Tak hanya kehilangan aset, dia pun nyaris mendekam di penjara.
Cecep Suhardiman, pengacara Perintis Gunawan mengungkapkan kliennya itu merupakan debitur pada salah satu bank lokal sejak sekira 2014.
Dia menjelaskan dugaan kriminalisasi itu bermula pada tahun 2016, ketika saat itu terjadi krisis keuangan dunia akibat harga minyak yang merosot tajam sehingga menyebabkan usaha yang dikelola Perintis bangkrut.
Akibatnya, bos PT TPSI tersebut mengalami kendala dalam cicilan kredit, sehingga pihak bankmenyita aset Perintis Gunawan yang berada di Jalan Wijaya 1, Jakarta.
"Yang sekarang dipakai oleh bank tersebut sebagai learning centernya. Nah, jadi bisa saya sampaikan singkatnya pada tahun 2016 saya diminta oleh Pak Perintis untuk menjadi kuasa hukum," kata Cecep saat konferensi pers Rabu, (18/12).
Dia menjelaskan dalam dunia perbankan terdapat pola penyelamatan dalam penanganan kredit bermasalah itu ada yang disebut dengan pola penyelamatan.
Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta
- Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah
- Program Berkah Ramadan, Bank DKI Berikan Hadiah Umrah Kepada 5 Marbot Masjid
- Berkah Ramadan, Bank DKI Salurkan Bantuan Kepada 8.500 Yatim dan Duafa
- Berkat Kinerja, Bank DKI Kembali Raih Penghargaan ICCA-X-2025