Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Seorang debitur salah satu bank lokal di Jakarta, bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta.
Perintis merupakan seorang komisaris sekaligus pemilik saham PT Tican Pumpco Serivices Indonesia atau TPSI.
Tak hanya kehilangan aset, dia pun nyaris mendekam di penjara.
Cecep Suhardiman, pengacara Perintis Gunawan mengungkapkan kliennya itu merupakan debitur pada salah satu bank lokal sejak sekira 2014.
Dia menjelaskan dugaan kriminalisasi itu bermula pada tahun 2016, ketika saat itu terjadi krisis keuangan dunia akibat harga minyak yang merosot tajam sehingga menyebabkan usaha yang dikelola Perintis bangkrut.
Akibatnya, bos PT TPSI tersebut mengalami kendala dalam cicilan kredit, sehingga pihak bankmenyita aset Perintis Gunawan yang berada di Jalan Wijaya 1, Jakarta.
"Yang sekarang dipakai oleh bank tersebut sebagai learning centernya. Nah, jadi bisa saya sampaikan singkatnya pada tahun 2016 saya diminta oleh Pak Perintis untuk menjadi kuasa hukum," kata Cecep saat konferensi pers Rabu, (18/12).
Dia menjelaskan dalam dunia perbankan terdapat pola penyelamatan dalam penanganan kredit bermasalah itu ada yang disebut dengan pola penyelamatan.
Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta
- Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI Menuju Kelas Global
- Nasabah Bank DKI Tidak Perlu Khawatir, DPRD: Dana 100 Persen Aman
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Pramono Sebut Ada Kebocoran Dana di Bank DKI, tetapi Bukan Milik Nasabah
- Bos Bank DKI Buka Suara Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank