Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka

Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
Perintis Gunawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Cecep Suhardiman (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

"Artinya debitur itu diberikan kesempatan ada dengan restructor. Jadi, restructor itu perubahan dari fasilitas kredit," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan ada pula dengan metode reschedule, yang artinya dari jadwal semula 4 tahun bisa diperpanjang 10 bahkan sampai 15 tahun.

"Jadi , sesuai dengan kondisi dimana tujuannya adalah usaha debitur tetap berjalan dan kemudian kewajiban kepada bank juga bisa dipenuhi," tutur Cecep.

Dia juga menjelaskan bank adalah lembaga intermediari yang artinya menghubungkan antara yang membutuhkan dana.

"Bank itu bukan sebagai pihak yang membeli atau mengambil alih jaminan secara serampangan. Karena bank itu model usahanya bukan seperti pegadaian," tegasnya.

Dari perkara itu, Cecep mengeklaim pihaknya telah menemukan adanya dugaan korupsi, karena bank lokal itu adalah bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara bahwa BUMN dan BUMD itu adalah bagian daripada keuangan negara," kata Cecep.

Dia menjelaskan bahwa keuangan negara itu disamping Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) termasuk juga yang dijadikan modal atau penyertaan modal baik di BUMN maupun di BUMD.

Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News