Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:50 WIB
"Sehingga ketika ada penyalahgunaan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Cecep mengungkapkan perkara ini sudah berjalan cukup lama dan bahkan pihaknya menang atas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tinggi.
Namun, pihak bank lokal itu tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nah, pada saat kasasi di Mahkamah Agung pihak mereka dimenangkan dengan dugaan ada pengeluaran biaya sebesar Rp 1,1 miliar rupiah," tuturnya.
Menurutnya, temuan tersebut didapatkan dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mcr8/jpnn)
Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Kolaborasi Publicom Communications-Bank DKI: Solusi Finansial Mudah untuk Karyawan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Hadir di COP29 Azerbaijan, BNI Pertegas Komitmen Mendorong Transisi Hijau