Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka

Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
Perintis Gunawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Cecep Suhardiman (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

"Sehingga ketika ada penyalahgunaan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Cecep mengungkapkan perkara ini sudah berjalan cukup lama dan bahkan pihaknya menang atas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tinggi.

Namun, pihak bank lokal itu tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Nah, pada saat kasasi di Mahkamah Agung pihak mereka dimenangkan dengan dugaan ada pengeluaran biaya sebesar Rp 1,1 miliar rupiah," tuturnya.

Menurutnya, temuan tersebut didapatkan dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mcr8/jpnn)

Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News