Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

jpnn.com, PALEMBANG - Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
Terbaru, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang debt collector.
Dua debt collector tersebut, yakni HDM dan AN, keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menerangkan kedua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.
Saat itu mobil korban yang dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.
"Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah, " ungkap Anwar, Jumat (3/5/2024).
Saat itu paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF.
Setelah korban datang ke kantor PT MUF, keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobil adalah rombongan debt collector.
Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang