Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
"Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban," ujar Anwar.
Setelah ditotal, kata Anwar, korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.
"Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan sebesar Rp 1 juta," kata Anwar.
Sebelumnya, lanjut Anwar, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.
"Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil lima bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban," terang Anwar.
Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun, hingga 30 menit kemudian, korban didatangi sekuriti yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.
"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," jelas Anwar.
Anwar juga mengungkap kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.
Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus