Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

"Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban," ujar Anwar.
Setelah ditotal, kata Anwar, korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.
"Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan sebesar Rp 1 juta," kata Anwar.
Sebelumnya, lanjut Anwar, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.
"Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil lima bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban," terang Anwar.
Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun, hingga 30 menit kemudian, korban didatangi sekuriti yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.
"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," jelas Anwar.
Anwar juga mengungkap kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.
Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka