Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
Kedua tersangka debt collector beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com

"Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban," ujar Anwar.

Setelah ditotal, kata Anwar, korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.

"Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan sebesar Rp 1 juta," kata Anwar.

Sebelumnya, lanjut Anwar, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.

"Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil lima bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban," terang Anwar.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun, hingga 30 menit kemudian, korban didatangi sekuriti yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," jelas Anwar.

Anwar juga mengungkap kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News