Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
Kedua tersangka debt collector beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com

"Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," beber  Anwar.

"Untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Anwar.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (mcr35/jpnn)


Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News