Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:00 WIB
"Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," beber Anwar.
"Untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Anwar.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (mcr35/jpnn)
Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus