Debt Collector Citibank Dijerat Ringan

Keluarga Irzen Octa Mengadu ke Kejagung

Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap membuat pihak keluarga tidak puas. Mereka menuding jaksa sengaja menjerat para algojo penagih utang (debt collector) Citibank dengan pasal ringan. Kemarin (28/7), mereka mengadu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi.

"Jaksa seperti setengah-setengah mengusut kasus ini. Sepertinya ada kesengajaan menghilangkan beberapa pasal," kata pengacara keluarga Irzen Octa, Slamet Yuono, saat mendatangi gedung JAM Was. Slamet juga menyayangkan jaksa tidak menjerat pihak Citibank sebagai pemberi kuasa penagihan utang.

Slamet kemarin mendampingi Esi Ronaldi, istri Irzen, dan beberapa anggota keluarga menghadap Marwan. Sayang, mantan Kajati Jawa Timur itu sedang tidak ada di tempat. "JAM Was menyanggupi menerima kami besok (hari ini, Red.)," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis ini.

Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan menetapkan berkas lima debt collector komplit dan siap untuk dibawa ke pengadilan. Mereka dijerat pasal pidana 333 (perampasan kemerdekaan), 351 ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan). Slamet menganggap pasal 335 tidak relevan dijeratkan pada lima tersangka. "Masak kematian pasalnya perbuatan tidak menyenangkan. Kami curiga ada upaya untuk mengarahkan ke pasal itu agar hukumannya ringan," katanya.

JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News