Debt Collector Citibank Dijerat Ringan

Keluarga Irzen Octa Mengadu ke Kejagung

Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
Beberapa pasal yang lebih berat, kata Slamet, seharusnya dijeratkan pada tersangka. Yakni, pasal 107 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Jika pasal 359 digunakaan, kata dia, sangat mungkin pihak Citibank akan ikut terseret. Sebab, perusahaan bank asal Amerika Serikat itulah yang memerintahkan lima tersangka menagih utang kepada Irzen.

Seperti diketahui, Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Maret lalu. Saat itu dia memenuhi panggilan pihak Citibank untuk menyelesaikan utang kartu kredit yang mencapai Rp 100 juta. Irzen menolak jumlah utang sebesar itu. Sempat terjadi cekcok, Irzen kemudian ditemukan tewas.

Pihak Citibank mengklaim kematian itu karena Irzen terkena stroke. Padahal, di korden ruangan ditemukan bercak darah. Ahli forensik Abdul Mun?im Idries juga menyebutkan ada lebam dan memar di sekujur tubuh Irzen. Selain kasus pidana, Citibank digugat keluarga Irzen secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. (aga/nw)


JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News