Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
Keluarga Irzen Octa Mengadu ke Kejagung
Jumat, 29 Juli 2011 – 06:17 WIB
Beberapa pasal yang lebih berat, kata Slamet, seharusnya dijeratkan pada tersangka. Yakni, pasal 107 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Jika pasal 359 digunakaan, kata dia, sangat mungkin pihak Citibank akan ikut terseret. Sebab, perusahaan bank asal Amerika Serikat itulah yang memerintahkan lima tersangka menagih utang kepada Irzen.
Seperti diketahui, Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Maret lalu. Saat itu dia memenuhi panggilan pihak Citibank untuk menyelesaikan utang kartu kredit yang mencapai Rp 100 juta. Irzen menolak jumlah utang sebesar itu. Sempat terjadi cekcok, Irzen kemudian ditemukan tewas.
Pihak Citibank mengklaim kematian itu karena Irzen terkena stroke. Padahal, di korden ruangan ditemukan bercak darah. Ahli forensik Abdul Mun?im Idries juga menyebutkan ada lebam dan memar di sekujur tubuh Irzen. Selain kasus pidana, Citibank digugat keluarga Irzen secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. (aga/nw)
JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung