Debt Collector Ditangkap

Debt Collector Ditangkap
Sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena belum bisa bayar, kendaraan roda duaa yang telah dipakai sejak tahun 2014 lalu itu langsung diboyong DEL, Minggu (27/8).

Setelah DEL dan kawannya pergi, DED mendapat laporan dari orang tua dan istrinya, bahwa DEL dan kawannya itu mengaku anggota polisi. Lantas DED memberitahukan dan mempertanyakan kepada Polres Simeulue, apa benar ada anggota polisi yang menjadi debt collector.

DEL kembali mengajak DED untuk bertemu dan menagih sisa tunggakan Rp3 juta . Mereka bertemu di salah satu warung kopi yang ada di Kota Sinabang, Senin (28/8). Bila dilunasi, kendaraan akan dikembalikan.

Namun pada saat itu DED hanya memiliki uang Rp500 ribu dan kemudian diserahkan kepada DEL.

Namun DEL menolak mengembalikan kendaraan milik DED. Bahkan mengatakan, bila nantinya dapat dilunasi oleh DED, kendaraan akan ditukar dengan yang lain, dengan nopol BL 6187 VJ, produk tahun 2012.

Merasa miliknya dirampas dan dikibuli oleh DEL, DED langsung membuat laporan pengaduan kepada Polres Simeulue, hari itu juga Senin (28/8).

Polisi langsung bergerak menangkap DEL, beserta barang bukti kendaraan roda dua dan uang Rp500 ribu.

"Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti, dan masih kita lakukan pendalaman serta memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban," kata Kasatreskrim Iptu Irwansyah.

Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL (21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (28/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News