Debt Collector Ditangkap
Rabu, 30 Agustus 2017 – 00:41 WIB
Dia juga memastikan tidak ada anggota polisi Simeulue yang mendampingi debt collector itu saat melakukan penagihan.
Pelaku diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. “Dijerat pasal 368-378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Irwansyah. (ahi/mai)
Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL (21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (28/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Debt Collector Perampas Kendaraan Nasabah Ini Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
- Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang
- Satu Lagi Debt Collector Pembentak Polisi Diciduk Polda Metro Jaya