Debt Collector Habisi De-Budi Karena Motor, Lembaga Konsumen: Ambil Paksa Itu Pidana

jpnn.com, DENPASAR - Aksi barbar debt collector menebas Gede Budiarsana alias De-Budi, hingga tewas gara-gara tunggakan kredit motor mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.
Direktur LPK Bali Putu Armaya mengatakan, aksi para debt colletor menarik motor Yamaha Lexi milik Ketut Widiada alias Jro Dolah – kakak kandung korban tewas De-Budi - melanggar kaidah hukum.
“Soal penarikan kendaraan oleh debt collector, kalau ikutin aturan, Undang-Undang Fidusia sudah jelas, tidak boleh menarik motor kreditor,” ujar Direktur LPK Bali, Putu Armaya, dikutip dari Radarbali.id.
Larangan tersebut diperkuat dengan terbitnya putusan Makamah Konstitusi yang menjelaskan terkait penarikan kendaraan.
Bahkan, seandainya kreditor melakukan wanprestasi sekalipun, debt collector tetap tidak bisa melakukan penarikan kendaraan bermotor.
“Kalau itu dilakukan (menarik paksa), jelas melanggar. Itu jelas pelanggaran pidana,” beber Putu Armaya.
Pelanggaran pidana itu diatur di dalam pasal KUHP, yakni pasal perampasan atau pencurian.
Karena itu, Armaya mengingatkan para debt collector tidak melakukan perbuatan serupa lantaran berpotensi berurusan dengan hukum.
Lembaga Perlindungan Konsumen Bali memastikan aksi debt collector mengambil paksa motor Yamaha Lexi gara-gara kreditor menunggak pembayaran adalah perbuatan pidana
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto