Debt Collector Habisi De-Budi Karena Motor, Lembaga Konsumen: Ambil Paksa Itu Pidana
jpnn.com, DENPASAR - Aksi barbar debt collector menebas Gede Budiarsana alias De-Budi, hingga tewas gara-gara tunggakan kredit motor mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.
Direktur LPK Bali Putu Armaya mengatakan, aksi para debt colletor menarik motor Yamaha Lexi milik Ketut Widiada alias Jro Dolah – kakak kandung korban tewas De-Budi - melanggar kaidah hukum.
“Soal penarikan kendaraan oleh debt collector, kalau ikutin aturan, Undang-Undang Fidusia sudah jelas, tidak boleh menarik motor kreditor,” ujar Direktur LPK Bali, Putu Armaya, dikutip dari Radarbali.id.
Larangan tersebut diperkuat dengan terbitnya putusan Makamah Konstitusi yang menjelaskan terkait penarikan kendaraan.
Bahkan, seandainya kreditor melakukan wanprestasi sekalipun, debt collector tetap tidak bisa melakukan penarikan kendaraan bermotor.
“Kalau itu dilakukan (menarik paksa), jelas melanggar. Itu jelas pelanggaran pidana,” beber Putu Armaya.
Pelanggaran pidana itu diatur di dalam pasal KUHP, yakni pasal perampasan atau pencurian.
Karena itu, Armaya mengingatkan para debt collector tidak melakukan perbuatan serupa lantaran berpotensi berurusan dengan hukum.
Lembaga Perlindungan Konsumen Bali memastikan aksi debt collector mengambil paksa motor Yamaha Lexi gara-gara kreditor menunggak pembayaran adalah perbuatan pidana
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO