Debt Collector Habisi De-Budi Karena Motor, Lembaga Konsumen: Ambil Paksa Itu Pidana
Jumat, 30 Juli 2021 – 20:44 WIB

Para debt collector yang menghabisi De-Budi gara-gara tunggakan kredit motor ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Senin (26/7) lalu. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
Sebelumnya, Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” papar AKBP Ambariyadi beberapa hari lalu. (rb/ara/yor/JPR)
Lembaga Perlindungan Konsumen Bali memastikan aksi debt collector mengambil paksa motor Yamaha Lexi gara-gara kreditor menunggak pembayaran adalah perbuatan pidana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto