Debt Collector jadi Incaran Polisi
Bank Bisa Ditindak
Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
JAKARTA - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi. Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ''Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,'' kata Susno.
''Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.
''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan
BERITA TERKAIT
- Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa
- Musa Malu jika Hingga 2026 Ratusan Honorer Belum jadi PPPK
- Pemda Sudah Siapkan Anggaran 1 Tahap Seleksi PPPK 2024
- Puluhan Pengungsi Rohingya Dibawa ke Kantor Polres Sukabumi
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Berikut Santri dan Pesantren Inspiratif Peraih Penghargaan Santry Of The Year 2024