Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya
jpnn.com - SURABAYA - Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan keenam pelaku itu adalah Coki,46, Yulis,34, Puji,26, Jefri,31, Chandy,21, dan Fery,24.
Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.
Penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Mapolrestabes Surabaya.
"Mereka ditangkap lantaran melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Sebab saat hendak menarik mobil milik kreditur, mereka menggunakan nada ancaman dan melakukan kekerasan kepada orang lain," ungkap Kompol Bayu, Selasa (18/10).
Bayu juga menjelaskan salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah Mahfud Fasa.
Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W 926 BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudi dan meminta korban untuk duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," jelasnya.
SURABAYA - Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya.
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground