Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya

Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas.
Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban. "Kami hanya menjalankan tugas," ungkap mereka kompak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur.
Sehingga saat melakukan penarikan ia wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak.
Selain itu, surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," ungkapnya
Shinto juga menjelaskan debt collector bisa dipenjara ketika mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
SURABAYA - Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya.
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna