Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya

Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya
SUKA ANCAM: Enam Debt Collector yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: YUAN ABADI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Sehingga bukan mobilnya yang dijadikan alasan untuk menjerat debt collector,  melainkan barang-barang yang ada di dalam mobil. 

Selain itu, penahanan terhadap debt collector ini akan dilakukan ketika mereka menggunakan cara-cara kekerasan, seperti menggunakan sajam atau pistol dan benda lain untuk menakuti-nakuti korban.

"Dalam kasus ini, keenam menggunakan cara kekerasan dan ancaman, sehingga kami langsung melakukan penindakan," lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini.  

Selain keenam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, satu unit mobil Suzuki Splash nopol W 926 BO milik korban serta satu bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (yua/no/sam/jpnn)


SURABAYA - Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News