Debt Collector Kehilangan 2 Jarinya Saat Menagih Utang Rp150 Ribu
Senin, 18 Mei 2020 – 11:11 WIB
Agus yang kalap mengambil sebilah golok dan langsung menyerang korban tanpa ampun. Akibat serangan Agus, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.
Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan pelaku.
Gara-gara hal itu, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun menantinya.(PojokBekasi)
Tadinya korban ribut sama istri saya. Saya bilang, saya bukan preman, saya bukan jagoan, ditusuk pun saya bisa mati.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Penagih Utang di Palembang, Ternyata
- Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Jengkel Gegara Utang Ditagih
- Kombes Harryo Soal Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Sadis Banget