Debt Collector Masih Berkeliaran Rampas Motor
Tiga pelaku lain pun ikut kabur. Korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Sebelum kabur, Jupri menendang pinggang korban. Korban pun terjatuh. "Ini jelas perampasan dengan kekerasan. Cara seperti ini merupakan tindak pidana," ungkap Sudamiran.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, empat pelaku melakukan penagihan karena mendapat perintah dari Maddun.
Dia adalah salah satu pimpinan di perusahaan leasing. Hanya, cara mereka salah. Menurut dia, korban diperlakukan seperti itu karena belum bisa membayar angsuran selama dua bulan.
Meski begitu, polisi tidak menoleransi perbuatan pelaku. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perampokan dan dijerat pasal 365 KUHP.
"Ini perampasan dengan paksa tanpa hak. Korban luka-luka karena ditendang," katanya.
Sudamiran menjelaskan, polisi masih mendalami keterlibatan Maddun. Saat diperiksa, pemberi perintah mengaku tidak menyangka dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku.
Namun, Maddun membenarkan telah memberikan perintah untuk penagihan. "Nah ini masih didalami sambil memburu buron," ucapnya.
Di sisi lain, dalam pemeriksaan, Faishal dan Halim menyatakan menerima uang Rp 1,5 juta untuk setiap motor yang bisa dibawa.
Debt collector menendang motor korban di tengah jalan kemudian langsung merampas dan meninggalkan korban di lokasi.
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau