Debt Collector Masih Berkeliaran Rampas Motor
Keduanya juga mengaku telah melakukan enam kali perbuatan yang sama. Saat menagih, pelaku melakukan intimidasi hingga kekerasan. Setelah itu, motor diambil.
Penagihan tersebut merupakan perintah Maddun. Dia adalah salah seorang pimpinan perusahaan leasing yang memfasilitasi korban mengajukan kredit motor.
Namun, Halim dan Faishal ternyata bukan pegawai dari kantor lembaga pembiayaan tersebut. "Kasus ini sudah berkali-kali terjadi. Para debt collector yang tidak resmi sering menggunakan kekerasan atau ancaman saat menagih," jelasnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Bimasakti mengungkapkan, saat penangkapan, polisi juga menyita enam motor dan dua laptop.
Berdasar pemeriksaan sementara, di laptop milik tersangka itu terdapat kumpulan data para penunggak kredit. Totalnya, ada 20 orang. "Kami masih fokus memburu dua pelaku yang lari dalam penangkapan kemarin," tuturnya. (den/c20/eko/jpnn
Debt collector menendang motor korban di tengah jalan kemudian langsung merampas dan meninggalkan korban di lokasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau