Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah
jpnn.com, JEMBER - Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
Pelaku dipenjara bukan karena upaya merampas mobil kreditan. Dia dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap debitor.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, ada tiga debt collector yang mengadang mobil korban di simpang empat Mangli.
Kemudian, salah seorang debt collector memukul dan menendang korban.
"Korban melapor, juga sudah melakukan visum. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa saksi," ungkapnya kemarin.
Kusworo menjelaskan, menagih tunggakan kredit dengan upaya merampas kendaraan bermotor di jalanan sangat tidak dibenarkan. Apalagi sampai main pukul.
"Jelas pidana," tegas dia.
Seharusnya para debt collector saat menagih utang kepada debitornya meminta pendampingan polisi supaya perbuatan pidana bisa dicegah.
Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani