Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah

jpnn.com, JEMBER - Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
Pelaku dipenjara bukan karena upaya merampas mobil kreditan. Dia dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap debitor.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, ada tiga debt collector yang mengadang mobil korban di simpang empat Mangli.
Kemudian, salah seorang debt collector memukul dan menendang korban.
"Korban melapor, juga sudah melakukan visum. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa saksi," ungkapnya kemarin.
Kusworo menjelaskan, menagih tunggakan kredit dengan upaya merampas kendaraan bermotor di jalanan sangat tidak dibenarkan. Apalagi sampai main pukul.
"Jelas pidana," tegas dia.
Seharusnya para debt collector saat menagih utang kepada debitornya meminta pendampingan polisi supaya perbuatan pidana bisa dicegah.
Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan