Debt Collector Pembakar Rumah Warga di Batubara sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

Debt Collector Pembakar Rumah Warga di Batubara sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah warga Foto: Antara/HO

"Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Itulah sebabnya, ia membakar rumah korban,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Imbas perebutan pelaku, kata Ferry dirinya dijerat pasal 187 subsider pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah Rahmat Sirait, 52, warga Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News