Debt Collector Perampas Kendaraan Nasabah Ini Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
Kamis, 31 Agustus 2023 – 23:06 WIB
Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 365, 372 dan atau 378 KUHP.
“K mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang dirampas,” ungkap Thomas.(antara/jpnn)
Sebanyak empat orang oknum debt collector yang merampas paksa kendaraan bermotor di dua lokasi umum yang berbeda di Kota Banjarmasin, Kalsel, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Polda Kalsel Didesak Turun Tangan Tindak Tegas Penambangan Liar Koridor di Lahan PT GMK
- Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
- Lihat, Kardus Bermuka Paman Birin hingga Uang Rp12,1 Miliar