Debt Collector Pinjaman Online Sungguh Mengerikan
jpnn.com, JAKARTA - Pinjaman online disorot publik lantaran cara penagihan yang mengintimidasi dan mempermalukan para peminjam. Salah satu korban mengaku diintimidasi dengan disuruh debt collector untuk menjual diri. Korban lainnya ada yang berencana menjual ginjal untuk membayar utangnya.
Salah satu korban pinjaman online May menuturkan bahwa debt collector pinjaman online begitu kasar dalam menagih utang.
Salah satu yang paling diingatnya adanya Debt Collector bernama Niko yang melalui Whatsapp memintanya untuk menjual diri agar bisa membayar hutang. ”Kita disuruh jadi pel*cur,” ujarnya dengan geram.
Tidak hanya itu, debt collector juga menyebarkan pesan ke seluruh orang di kantornya. Pesan itu seakan-akan dirinya melakukan pencurian atau penggelapan uang sebuah perusahaan.
”Sampai atasan saya meminta saya mengundurkan diri. Tapi, saya akhirnya jelaskan semua,” ungkapnya dihubungi, Senin (12/11).
Berapa jumah utangnya? Dia menjelaskan bahwa dirinya berutang pada tiga aplikasi pinjaman online. Salah satunya, Wecash dengan utang hanya Rp 1 juta, namun kini utangnya dihitung menjadi Rp 45 juta.
”Lalu Dana Rupiah berhutang Rp 1,5 juta menjadi sekitar Rp 2 jutaan. Terakhir Cashwagon dengan utang Rp 1 juta menjadi Rp 2,3 juta,” jelasnya.
Sementara itu korban pinjaman online lainnya, warga Pasuruan Leni Pujianti menuturkan bahwa dirinya ditagih dengan cara yang begitu kasar. Debt collector itu secara bertubi-tubi melakukan teror. ”Saya disuruh menjual anak saya,” tuturnya.
Kasus pinjaman online, ada yang mengaku utang hanya Rp 1 juta, namun kini utangnya dihitung menjadi Rp 45 juta.
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal