Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan

Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

“Jadi semuanya dilampirkan kepada pihak kepolisian, bukannya menyuruh debt collector untuk ambil kendaraan tersebut, nanti setelah dari kepolisan baru kami lakukan tindakan, jika memang konsumen tersebut setelah sudah dilaporkan kepolisian tidak membayar maka konsumen tersebut dijerat Pasal 365 juga dengan kurungan penjara 4 tahun atas tuduhan penggelapan,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)


Debt collector yang merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News