Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan
Jumat, 05 April 2019 – 04:24 WIB

Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com
“Jadi semuanya dilampirkan kepada pihak kepolisian, bukannya menyuruh debt collector untuk ambil kendaraan tersebut, nanti setelah dari kepolisan baru kami lakukan tindakan, jika memang konsumen tersebut setelah sudah dilaporkan kepolisian tidak membayar maka konsumen tersebut dijerat Pasal 365 juga dengan kurungan penjara 4 tahun atas tuduhan penggelapan,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Debt collector yang merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- H-1 Lebaran, Pemudik Bermotor Padati Jalur Pantura Brebes
- Hadapi Puncak Arus Mudik, ASDP Siap Layani Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi