Debt Collector Rampas Motor Pakai Celurit, Begini Jadinya

jpnn.com, PROBOLINGGO - Seorang penagih utang atau debt collector bernama Jundarita Wijaya Putra berurusan dengan polisi. Pasalnya, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dituduh merampas sepeda motor Honda Vario milik Abdul Halim (37), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis malam (19/10).
Korban yang tak mau motornya dirampas lantas melapor ke Polsek Maron polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Jundarita.
Polisi langsung bertindak tegas setelah korban juga mengaku dianiaya oleh sang debt collector. Kepada polisi, Halim mengaku dipukul dengan gagang celurit.
Setelah kejadian itu, persisnya keesokan harinya, polisi melihat sepeda motor Halim ada di kantor Jundarita di wilayah Gending. Seketika itu pula polisi menangkap Jundarita dan mengamankan barang bukti berupa celurit.
Kini, Jundarita telah menjadi tersangka. ”Tersangka (Jundarita) dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek Maron AKP AKP Budi Handoko kepada Jawa Pos Radar Bromo.(br/mas/fun/fun/JPR)
Seorang penagih utang atau debt collector bernama Jundarita Wijaya Putra berurusan dengan polisi karena menganiaya nasabah perusahaan pembiayaan kredit motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik