Debt Collector Rampas Motor Siswi SMP di Halaman Sekolah
Penarikan paksa oleh leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor dengan menggunakan debt collector merupakan sesuatu yang dilarang atau melanggar aturan hukum. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Bukan kewenangan pihak ketiga yag sering disewa leasing.
Namun sayangnya, banyak masyarakat atau konsumen kredit yang belum mengetahuinya. Sehingga tidak bisa melakukan apapun ketika kendaraan kreditnya ditarik secara paksa.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan PMK No 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia. PMK tersebut menyatakan leasing dilarang untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami motor kredit macet. Pihak leasing seharusnya menyelesaikan penunggakan tersebut melalui jalur hukum yang benar. (sy/ocs)
Debt collector merampas secara kasar motor yang dipakai siswi kelas 1 SMP di halaman sekolah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Pengendara Motor Dianiaya di Jembatan Merah Putih, Motor Dirampas, 4 Pelaku Diburu Polisi
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran