Debt Collector Tak Mau Dianggap Jahat
Rabu, 20 April 2011 – 07:29 WIB
Pihak jasa penagih utang pun berhak menyita aset milik bank yang sebelumnya sudah tercatat dalam perjanjian bank dengan nasabah. Ia menyatakan, sebagai jasa penagih utang, mereka hanya datang dan melakukan negosiasi untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang dengan nasabah.
"Kami bisa mengambil aset perusahaan yang ada pada nasabah. Kami tidak punya hak untuk menyita. Kalau memang ternyata nasabahnya melawan dan dari pihak kami ada yang melakukan kekerasan, kami siap diproses hukum, karena melakukan kekerasan sama saja dengan pidana," katanya. (rdl/aga/iro)
JAKARTA - Komunitas debt collector meminta masyarakat tak memandang buruk profesi mereka. Jimmy, salah seorang penagih mengaku mereka hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat