Debt Collector Tarik Paksa Mobil Dinas Polda, Jadinya Begini
Minggu, 08 April 2018 – 00:30 WIB

Tujuh orang (jongkok) debt collector ditahan Tim Jatanras Polda NTB karena diduga melakukan upaya perampasan, di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah. Foto: DIDIT/LOMBOK POST
Lebih lanjut, perbuatan pelaku disangkakan polisi dengan upaya perampasan. Menurut Ericson, pelaku melanggar sejumlah ketentuan. Misalnya, mereka tidak menunjukkan surat tugas ketika hendak mengambil mobil yang dikendarai korban.
”Harus juga ada keputusan pengadilan kalau mau seperti itu. Itu mobil operasional milik Polda, mereka hendak melakukan perampasan, surat tugas tidak ada, jadi ya kita amankan,” tandas Ericson. (dit/r2)
Tujuh tukang tagih utang alias debt collector ditangkap polisi gara-gara berupaya menarik paksa mobil dinas Polda NTB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran