Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT, Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Konten podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang membahas tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah disorot publik.
Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan jika episode podcast tersebut bermuatan narasi pornografi, Deddy Corbuzier bisa dipidana.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," kata Hisyam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).
Menurut Hisyam, seharusnya Polri dan Kemenkominfo mengawasi Youtube channel yang memiliki jutaan subscriber guna mencegah konten bernarasi pornografi.
Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?
"Jika iya patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," ujar Hisyam.
Menurut Hisyam, memidanakan Youtuber yang terbukti menayangkan konten bermuatan narasi pornografi sangat layak dilakukan.
Dia mengatakan bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Deddy Corbuzier bisa dipidana gegara konten LGBT, simak penjelasan kriminolog ini.
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Duh, Penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Picu Pro Kontra
- Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi, Kemenhan Beralasan Soal Kompetensi
- Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan