Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Konten podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang membahas tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah disorot publik.
Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan jika episode podcast tersebut bermuatan narasi pornografi, Deddy Corbuzier bisa dipidana.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," kata Hisyam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).
Menurut Hisyam, seharusnya Polri dan Kemenkominfo mengawasi Youtube channel yang memiliki jutaan subscriber guna mencegah konten bernarasi pornografi.
Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?
"Jika iya patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," ujar Hisyam.
Menurut Hisyam, memidanakan Youtuber yang terbukti menayangkan konten bermuatan narasi pornografi sangat layak dilakukan.
Dia mengatakan bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Deddy Corbuzier bisa dipidana gegara konten LGBT, simak penjelasan kriminolog ini.
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Bikin Film Dokumenter Dangerous Humans
- Diaz Hendropriyono & Deddy Corbuzier Luncurkan Dokumenter Dangerous Humans
- Gandeng Deddy Corbuzier, Diaz Hendropriyono Meluncurkan Film Dokumenter Ini
- Indonesia Syiar Network Bakal Hadirkan Khabib Nurmagomedov ke Tanah Air
- Fatayat NU Kecam Prancis yang Melarang Atlet Tuan Rumah Berhijab di Olimpiade Paris 2024