Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
![Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Influencer Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2). Seiring dengan pengangkatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri masuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku 1 April 2025, atau enam bulan setelah ditetapkan.
Namun, KPK masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menentukan apakah jabatan staf khusus setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Hal ini mengingat dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, posisi tersebut termasuk sebagai Wajib LHKPN.
Jika jabatan staf khusus dinyatakan setara dengan eselon I, II, atau III, maka Deddy Corbuzier dan stafsus lainnya wajib melaporkan LHKPN paling lambat 12 Mei 2025 (tiga bulan sejak pelantikan).
Namun, jika jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka pelaporan LHKPN mengikuti ketentuan dalam Perkom 3/2024, yaitu paling lambat 1 Juni 2025 (dua bulan setelah aturan efektif berlaku).
"KPK terbuka untuk memberikan pendampingan dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Deddy Corbuzier, lima staf khusus lainnya yang dilantik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin adalah Kris Soepandji, Pendiri Pusat Kajian Hukum dan Pancasila Universitas Indonesia (Puska HP UI); Lenis Kogoya – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua dan mantan Staf Khusus Presiden; Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Mantan Duta Besar Indonesia untuk China; Indra Irawan – Corporate Secretary PT Pindad; dan Sylvia Efi, Ahli teknologi informasi.
Menhan Sjafrie mengatakan pengangkatan para staf khusus ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kedaulatan negara.
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri masuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku 1 April 2025.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Menhan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Stafsus, Alasannya Begini
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz