Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie.
Deddy Corbuzier bukan sosok baru dalam dunia pertahanan. Sebelumnya, pada 2022, ia ditunjuk sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD dan dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus Menhan, ia memiliki peran strategis dalam komunikasi sosial dan publik di sektor pertahanan.
Dengan statusnya sebagai Wajib LHKPN, Deddy dan staf khusus lainnya harus melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (tan/jpnn)
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri masuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku 1 April 2025.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku