Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
![Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie.
Deddy Corbuzier bukan sosok baru dalam dunia pertahanan. Sebelumnya, pada 2022, ia ditunjuk sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD dan dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus Menhan, ia memiliki peran strategis dalam komunikasi sosial dan publik di sektor pertahanan.
Dengan statusnya sebagai Wajib LHKPN, Deddy dan staf khusus lainnya harus melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (tan/jpnn)
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri masuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku 1 April 2025.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Menhan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Stafsus, Alasannya Begini
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz