Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie.

Deddy Corbuzier bukan sosok baru dalam dunia pertahanan. Sebelumnya, pada 2022, ia ditunjuk sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD dan dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus Menhan, ia memiliki peran strategis dalam komunikasi sosial dan publik di sektor pertahanan.

Dengan statusnya sebagai Wajib LHKPN, Deddy dan staf khusus lainnya harus melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (tan/jpnn)


Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri masuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku 1 April 2025.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News