Deddy Kusdinar Pasrah Hadapi Tuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2).
Rencananya, persidangan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu beragendakan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya betul (Pak Deddy Kusdinar mendengar tuntutan hari ini)," kata penasihat hukum Deddy, Rudi Alfonso dalam pesan singkat, Selasa (18/2).
Menurut Rudi, Deddy tidak mempersiapkan apapun untuk mendengar tuntutan jaksa. Dia lebih memilih pasrah. "Pasrah saja," ujar Rudi.
Rudi menyatakan, kliennya tidak menerima apapun dalam proyek olahraga Hambalang. "Pak Deddy Kusdinar tidak ada menerima apapun, dia hanya menjalankan perintah atasannya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam dakwaan, Deddy diminta oleh Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam untuk mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang nantinya akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Pembahasan proyek Hambalang pun berlanjut. Anggaran rencana pembangunan proyek Hambalang yang semula hanya Rp 125 miliar berubah menjadi Rp 2,5 triliun dengan rencana kontrak tahun jamak atau multiyears. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar kembali menjalani persidangan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?