Deddy Nilai Skema Penyelamatan Garuda Hanya Menguntungkan Swasta
“Semua maskapai penerbangan sedang menghadapi masalah, khusus Garuda sebelum pandemi Covid-19 pun sudah bermasalah. Tetapi skenario pemerintah ini adalah yang paling menimbulkan tanda tanya, memalukan dan lucu. Presiden perlu tahu bahwa skenario dana talangan ini adalah akal bulus menyelamatkan pihak tertentu yang ingin mendominasi Garuda, tetapi tidak mau berkeringat,” lanjut Deddy.
Pemeritah berencana memberikan pinjaman dengan bunga sebesar Rp 8,5 triliun kepada Garuda Indonesia. Pinjaman dengan bunga yang harus dikembalikan serta tidak bisa dikonversi itu menurut rencana akan dikucurkan melalui SMI sebesar Rp 5 triliun, LPEI sebesar Rp 1 triliun, dan instrumen utang lainnya sebesar Rp 2,5 triliun.
Deddy menyampaikan, dana sebesar Rp 1 triliun itu adalah jaminan utang jangka panjang, dan sekitar Rp 5 triliun dalam bentuk Convertible Bond (CB) yang ditanggung Garuda dan bisa di-redeem setiap saat oleh para pemegang saham. Konfigurasi pemegang saham Garuda Indonesia saat ini menurut data adalah Pemerintah Indonesia 60,5%, publik 9%, dan TransAirways beserta proxinya menurut informasi sekitar 30,5%.
“Kita jangan lupa sejarah, BUMN punya pengalaman buruk dengan Rekening Dana Investasi (RDI), ini skema dukungan dana yang dimasukkan ke BUMN bukan dalam bentuk PMN tetapi dalam bentuk kerja sama investasi. Skema ini membawa akibat yang berat bagi BUMN sendiri karena terlilit utang buga dan pokok kepada pemerintah yang notabene adalah pemegang saham,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, inilah penyebab kinerja BUMN yang mendapatkan RDI tidak optimal dan terus meminta dukungan dana, yang ujungnya kemudian RDI tersebut dikonversi menjadi debt to equity swab menjadi PMN.
Perlu dicatat, hingga 2006 saja BUMN yang memiliki utang dalam bentuk RDI ke pemerintah itu sebesar Rp 50,65 triliun dan tidak ada yang tahu kondisinya saat ini. Perlu dicatat bahwa RDI dan Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang dikucurkan pemerintah bagi BUMN itu tidak jelas skema dan mekanismenya di mana umumnya berasal dari pinjaman luar negeri.
Oleh karena itu menurut Deddy, dana talangan BUMN itu harus jelas mekanisme dan dasar hukumnya. Seperti kita ketahui, dasar hukum tindakan BUMN itu ada di PP 72/2016 sebagai pengganti PP 44/2005 dan di dalam PP tersebut tidak ada aturan mengenai dana talangan.
“Apakah PMK yang akan dikeluarkan nanti akan sejalan atau justru bertabrakan dengan PP, mari kita lihat. Terlepas dari aturan hukum, menurut saya ini logika yang tidak benar, salah sejak awal,” kata Deddy.
Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus menilai skema penyelamatan Garuda Indonesia semakin tidak jelas juntrungannya, sebab terkesan hanya akan menyelamatkan pemegang saham minoritas
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Kebahagiaan Deddy Melihat Pidato Prabowo soal Pilkada Cuma Bertahan 3 Hari, Kok Bisa?
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Promo Tiket Pesawat hingga Hotel di Hub Space 2024 Sedot Perhatian Pengunjung
- Puji Syukur, Mahkamah Keluarga Hilang, MK Kembali Waras