Deddy PDIP Sebut Presiden Prabowo Wajib Cuti sebelum Mempromosikan Ahmad Luthfi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus angkat bicara menyikapi pernyataan pihak Istana Negara yang menyebut tidak ada larangan Presiden RI Prabowo Subianto mengampanyekan kandidat pada pilkada serentak 2024.
Dia berkata demikian saat Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu memang mengakui Presiden RI tidak dilarang untuk mendukung kandidat pada pilkada serentak 2024.
"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh, iya betul," kata Deddy, Senin.
Namun, kata eks aktivis Walhi itu, aturan tentang kepemiluan mensyaratkan perlunya cuti bagi pejabat yang ingin berkampanye.
"UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti," kata Deddy.
Dia pun beranggapan jubir Istana Negara tidak mengerti aturan kepemiluan sehingga dengan mudah menyebut Presiden RI tidak dilarang berkampanye bagi kandidat.
"Jadi, jubir Istana ini enggak mengerti UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," ujar Deddy.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai pihak Istana Negara tidak mengerti aturan tentang kepemiluan.
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- Simpul Pemuda Demak Konsisten Kawal Demokrasi Bersih & Jujur di Jateng
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri