Deddy Sitorus Desak Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pencemar Sungai Malinau

Deddy Sitorus Desak Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pencemar Sungai Malinau
Pencemaran di Sungai Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, membunuh ikan-ikan di wilayah itu. Foto: dok pribadi for JPNN

Dalam waktu dekat, Deddy berencana mengirimkan surat kembali dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban dari tindak lanjut proses penegakan hukumnya.

"Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggung jawaban KPUC. Saya harus memberikan jawaban kepada konstituen saya dan masyarakat terdampak," tegas Deddy.

Deddy mengungkapkan, dirinya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, demikian pula dari pihak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Tetapi saya belum melihat kedua instansi itu bergerak untuk menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini. Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya," ujar Deddy.

Dia menegaskan, pemerintah harus bergerak untuk melakukan evaluasi, penegakan hukum, pemulihan lingkungan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

“Kalau berulang-ulang terjadi, namanya bukan bencana tetapi unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum pungkas Deddy.

Anggota DPR RI peraih suara terbanyak pada Pileg 2019 yang ini berharap agar Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata, jangan hanya fokus pada ganti rugi kerusakan lingkungan, tapi penegakan hukum, dan pencegahan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang lebih parah.

"Saya khawatir bila dibiarkan berlarut-larut, masyarakat Malinau akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan penegakan hukum hingga akhirnya menimbulkan ekses yang tidak perlu," ujar Deddy. (dil/jpnn)

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Sitorus, menyesalkan pencemaran Sungai Malinau yang berasal dari perusahaan tambang batu bara


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News