Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai gugatan yang diajukan empat kader internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai upaya hantaman terhadap parpol berlambang Banteng moncong putih.
"Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDI Perjuangan," kata Deddy kepada awak media, Selasa (10/9).
Total ada empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.
Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Para penggugat juga beranggapan perpanjangan masa bakti pengurus PDI Perjuangan bertentangan dengan keputusan kongres.
Mereka juga menganggap hak prerogatif Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres.
Deddy menyebutkan langkah empat kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta sebagai langkah politik yang keterlaluan.
"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik morel maupun materiel bagi penggugat," kata legislator DPR RI itu.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras gugatan yang diajukan empat kader internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham