Deddy Sitorus Minta Menristek Berhenti Berpolemik soal Pembentukan BRIN

Deddy Sitorus Minta Menristek Berhenti Berpolemik soal Pembentukan BRIN
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta Menristek Bambang Brodjonegoro tidak memicu polemik terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Deddy menilai Menristek sangat tidak etis melemparkan isu terkait BRIN di ruang publik.

“Menristek seharusnya membaca dengan detail tentang BRIN sesuai UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional IPTEK,” kata Deddy, melalui pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut Deddy, UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional IPTEK secara jelas dan tegas mengamanatkan bahwa BRIN dibentuk langung oleh Presiden (Pasal 48 ayat 1), sehingga struktur dari badan itu merupakan kewenangan Presiden, bukan Kementerian Ristek atau Menristek.

“Oleh karena itu tidak pantas Menristek berkoar-koar di media massa, seharusnya bertanya kepada Presiden, jangan bikin gaduh,” ujar Deddy.

Lebih jauh lagi menurut Deddy, tidak ada satu pun pasal atau ayat yang memerintahkan atau memberikan kewenangan kepada Kemenristek atau Menristek dalam kerangka BRIN.

“Sesuai dengan UU 11/2019 maka masalah perlu tidaknya pembentukan Dewan Pengarah merupakan kewenangan penuh Presiden, bukan Menristek,” ujar Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut.

Deddy melanjutkan, masalah struktur BRIN menjadi bias karena munculnya Perpres 74/2019, di mana pada pasal 6 menyebut bahwa Kepala BRIN dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta Menristek Bambang Brodjonegoro tidak memicu polemik terkait Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News