Dede Yusuf: Kebiri Biasa Saja, Transgender Sering

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyatakan wajar pemberlakuan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Yang penting kata Dede, putusan tersebut keluar dari majelis hakim di persidangan.
"Pemberatan hukuman kebiri itu kami anggap wajar asal nanti diputuskan oleh hakim, bukan dokter," kata Dede, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).
Menurut politikus Partai Demokrat ini, konotasi kebiri jangan terlalu jauh sebab eksekusinya berupa pemberian suntikan kimia. "Kalau di luar negeri, para transgender biasa melakukan itu," ungkapnya.
Hormon tertentu lanjut Dede, disuntikan ke tubuh seseorang sehingga ia berubah-ubah seperti laki-laki jadi perempuan dan dari perempuan jadi laki. "Fakta lainnya, memang akan ada perubahan fisik yang mungkin dokter tidak mau melakukannya," kata dia.
Tetapi ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, kebiri sudah dilakukan di negara lain. "Artinya, di Indonesia ada celahnya. Ini yang akan kami rapatkan hari dengan Menkes. Celahnya, agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa meninggalkan kode etik," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyatakan wajar pemberlakuan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Yang penting kata Dede, putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang