Dede Yusuf: Kebiri Biasa Saja, Transgender Sering
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyatakan wajar pemberlakuan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Yang penting kata Dede, putusan tersebut keluar dari majelis hakim di persidangan.
"Pemberatan hukuman kebiri itu kami anggap wajar asal nanti diputuskan oleh hakim, bukan dokter," kata Dede, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).
Menurut politikus Partai Demokrat ini, konotasi kebiri jangan terlalu jauh sebab eksekusinya berupa pemberian suntikan kimia. "Kalau di luar negeri, para transgender biasa melakukan itu," ungkapnya.
Hormon tertentu lanjut Dede, disuntikan ke tubuh seseorang sehingga ia berubah-ubah seperti laki-laki jadi perempuan dan dari perempuan jadi laki. "Fakta lainnya, memang akan ada perubahan fisik yang mungkin dokter tidak mau melakukannya," kata dia.
Tetapi ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, kebiri sudah dilakukan di negara lain. "Artinya, di Indonesia ada celahnya. Ini yang akan kami rapatkan hari dengan Menkes. Celahnya, agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa meninggalkan kode etik," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyatakan wajar pemberlakuan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Yang penting kata Dede, putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!