Dede Yusuf Laporkan Kekayaan ke KPK

Dede Yusuf Laporkan Kekayaan ke KPK
Dede Yusuf Laporkan Kekayaan ke KPK
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(flo/jpnn)

JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News